Kamis, 22 Januari 2026

10 Tahun Menipu Konsumen, Pabrik Beras Oplosan di Serang Akhirnya Terbongkar


 10 Tahun Menipu Konsumen, Pabrik Beras Oplosan di Serang Akhirnya Terbongkar Petugas mengamankan pemilik pabrik berinisial SU (46) di Polres Serang, Banten, Minggu (7/9/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)

SERANG, ARAHKITA.COM – Polisi berhasil mengungkap praktik curang pengoplosan beras yang sudah berjalan lebih dari satu dekade di Kabupaten Serang, Banten. Pabrik berlokasi di Kecamatan Pamarayan itu diamankan aparat gabungan dari Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan setelah menerima laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sana.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penggerebekan pada Minggu (7/9/2025) ini berhasil mengamankan pemilik pabrik berinisial SU (46) bersama barang bukti berupa 10 ton beras tak layak konsumsi dan 94 karung beras oplosan siap edar.

“Dari hasil pemeriksaan, praktik ini sudah berjalan lebih dari 10 tahun,” ungkapnya.

Modus Pengoplosan

SU diketahui membeli beras sisa hajatan dari masyarakat dengan harga murah, sekitar Rp10.000 per kilogram. Meski beras tersebut sudah kotor dan berkutu, pelaku kemudian mencampurkannya dengan beras premium menggunakan mesin penggiling khusus. Setelah terlihat lebih bersih, beras oplosan itu dikemas ulang menggunakan karung bermerek populer seperti Ramos dan Rojo Lele, tanpa izin resmi.

Produk ilegal tersebut dijual di toko milik pelaku di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dengan harga Rp200.000 per kemasan 25 kilogram. Dari setiap karung, SU bisa meraup keuntungan hingga Rp98.200.

Barang Bukti LainSelain beras oplosan, polisi juga menyita ratusan karung kosong berbagai merek, satu unit mesin penggiling (heller), serta mobil pikap yang digunakan untuk distribusi.

Imbauan Polisi

Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras di pasaran. “Jika menemukan kejanggalan atau mencurigai adanya beras oplosan, segera laporkan melalui call center 110,” tegasnya dikutip Antara.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik curang di sektor pangan, sekaligus menjadi peringatan bagi konsumen agar lebih waspada dalam memilih kebutuhan pokok sehari-hari.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru