Rabu, 31 Desember 2025

Bikin Ricuh di Kalibata, WNA Suriah Akhirnya Dideportasi Imigrasi Jaksel


 Bikin Ricuh di Kalibata, WNA Suriah Akhirnya Dideportasi Imigrasi Jaksel Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) berinisial BMA yang membuat onar di hotel kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Selatan.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BMA akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan setelah membuat keributan di salah satu hotel kawasan Kalibata pada Agustus 2025 lalu.

Proses deportasi dilakukan pada Rabu (3/9) malam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Suriah. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan aturan hukum yang berlaku.

“BMA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Bugie menambahkan, pihaknya selalu mengedepankan prinsip profesional, humanis, dan bersinergi dengan aparat terkait dalam menangani kasus pelanggaran keimigrasian. Deportasi BMA juga disebut selaras dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya integritas dan sinergi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Sebagai institusi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen mendukung penuh program kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan mengimplementasikan nilai-nilai PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel) dalam pelayanan, pengawasan, maupun penegakan hukum.

Deportasi BMA ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak mentolerir tindakan WNA yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban masyarakat dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru