Loading
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kembali mencuri perhatian publik. Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka terbaru dalam perkara yang terjadi pada periode 2019–2022.
Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ungkapnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Nurcahyo, pada tahun 2020 Nadiem sudah merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai.
Atas dugaan perannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Bukan Satu-Satunya TersangkaDengan penambahan nama Nadiem, jumlah tersangka dalam kasus Chromebook mencapai lima orang. Sebelumnya, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
Kelima orang tersebut diduga memiliki keterlibatan dalam perencanaan hingga eksekusi proyek pengadaan Chromebook yang semula ditujukan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan nasional.
Kasus ini menimbulkan kekecewaan publik, sebab proyek yang digadang-gadang akan memperkuat transformasi digital sekolah justru berujung menjadi perkara hukum dengan potensi kerugian negara yang tidak sedikit dikutip Antara.