Loading
Tangkapan layar - Kompol Kosmas K. Gae menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/HO-TV Radio Polri/pri.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepolisian Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas K. Gae. Perwira menengah yang menjabat Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri itu dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025 lalu.
“Keputusan sidang kode etik menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Menurut Trunoyudo, tindakan Kosmas dinilai tidak profesional saat memimpin pengamanan aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen. Kesalahan fatal itu berujung pada hilangnya nyawa seorang warga sipil. Selain pemecatan, Kosmas juga dikenai sanksi etika dengan label perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
“Seluruh sanksi administratif sudah dijalani oleh yang bersangkutan,” tambah Trunoyudo dikutip Antara.
Tujuh Personel Brimob Terjerat
Dalam kasus ini, Propam Polri menetapkan tujuh anggota Brimob sebagai terduga pelanggar. Mereka adalah Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Dari jumlah tersebut, Kompol Kosmas dan Bripka R—yang diketahui sebagai pengemudi rantis—dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Lima personel lainnya dijerat pelanggaran kategori sedang. Bripka R sendiri dijadwalkan menghadapi sidang etik pada Kamis (4/9/2025).
Kronologi Insiden
Insiden bermula saat aparat kepolisian membubarkan aksi unjuk rasa di kawasan Senayan dan sekitarnya. Situasi yang memanas merembet hingga Palmerah dan Pejompongan. Di tengah kericuhan, sebuah rantis Brimob melaju dan menabrak Affan Kurniawan, seorang driver ojol yang saat itu berada di lokasi.
Divisi Propam Polri memastikan Kosmas ikut bertanggung jawab karena berada di dalam rantis saat tabrakan terjadi. Fakta itu memperkuat putusan bahwa ia terbukti melanggar kode etik Polri dengan pelanggaran kategori berat.