Loading
22 Pelaku Kerusuhan di DPR Positif Narkoba. (Ilustrasi unjuk rasa Tribunnews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polda Metro Jaya mengungkap bahwa 22 dari 337 orang yang diamankan usai kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025 terbukti positif narkoba. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David.
"Tes urine kami lakukan terhadap seluruh orang yang diamankan. Hasilnya, 22 orang positif mengandung zat narkotika seperti metamfetamin, THC, dan obat-obatan keras," ujar Ahmad di Jakarta, Selasa malam.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penangkapan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku mengonsumsi narkotika dalam rentang waktu tiga hingga tujuh hari sebelum kerusuhan terjadi.
Ahmad menjelaskan bahwa konsumsi narkoba dilakukan untuk meningkatkan keberanian dan mengurangi rasa takut saat unjuk rasa berlangsung. "Tujuannya untuk menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut," jelasnya dikutip Antara.
Pihak kepolisian menjerat para pengguna dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses hukum, mereka juga menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menetapkan enam tersangka baru yang diduga sebagai penghasut kerusuhan. Mereka disebut menyebarkan ajakan dan provokasi melalui media sosial agar pelajar dan anak-anak ikut turun ke jalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan para tersangka telah diamankan oleh Satgas Gakkum Anti Anarkis setelah penyelidikan intensif sejak 25 Agustus. Para tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
"Mereka memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan ajakan kerusuhan yang membahayakan pelajar dan anak-anak," ujar Ade Ary.