Selasa, 30 Desember 2025

Komnas HAM Desak Proses Hukum Tegas atas 10 Korban Jiwa Aksi Demonstrasi


 Komnas HAM Desak Proses Hukum Tegas atas 10 Korban Jiwa Aksi Demonstrasi Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat konferensi di kantor Komnas HAM, Jumat (29/8/2025). (Foto: tirto.id/natania Longdong)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait jatuhnya korban dalam aksi demonstrasi di berbagai daerah. Dari catatan Komnas HAM, sedikitnya sepuluh orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka dalam unjuk rasa menolak tunjangan anggota DPR.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan pihaknya mendorong aparat hukum segera memproses dugaan pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa maupun luka. “Kami mendorong agar penegakan hukum berjalan, terutama bagi para korban meninggal dan terluka yang diduga akibat kekerasan aparat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Sepuluh korban jiwa tersebut tersebar di berbagai daerah, yaitu:

Jakarta: Affan Kurniawan, Andika Lutfi Falah

Yogyakarta: Rheza Sendy Pratama

Solo (Jawa Tengah): Sumari

Makassar (Sulawesi Selatan): Saiful Akbar, Muhammad Akbar Basri, Sarinawati, Rusmadiansyah

Semarang (Jawa Tengah): Iko Juliant Junior

Manokwari (Papua Barat): Septinus Sesa

Menurut Anis, Komnas HAM masih melakukan investigasi untuk memastikan penyebab kematian para korban. Namun, dugaan awal mengarah pada adanya kekerasan dari aparat.

Kasus Affan Kurniawan menjadi perhatian khusus, lantaran pengemudi ojek daring tersebut diduga tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8). Komnas HAM telah memeriksa tujuh terduga pelaku dan tengah mengumpulkan bukti tambahan.

“Untuk korban lain, kami akan bekerja sama dengan lembaga nasional HAM agar investigasi berjalan transparan. Tim khusus akan segera dibentuk dan hasilnya akan diumumkan,” tambah Anis dikutip Antara.

Selain penegakan hukum, Komnas HAM juga menekankan perlunya pemulihan hak bagi seluruh korban, baik yang meninggal, terluka, maupun peserta aksi yang ditahan secara sewenang-wenang.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru