Loading
KSKP Bakauheni amankan ribuan burung liar asal Kayu Agung, Sumsel. (Sumber: Lampung.viva)
LAMPUNG SELATAN, ARAHKITA.COM – Upaya penyelundupan ribuan burung kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan sedikitnya 1.300 ekor burung berbagai jenis yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, menjelaskan bahwa penindakan tersebut berlangsung pada Jumat (22/8/2025) malam saat tim melakukan pemeriksaan rutin di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan terhadap sebuah bus, ditemukan ratusan boks plastik berisi ribuan burung, sebagian di antaranya termasuk satwa dilindungi.
“Dari hasil pengecekan, ditemukan 1.300 ekor burung yang diangkut tanpa dokumen resmi. Ada burung yang dilindungi seperti Cucak Daun Sumatera (Kinoi) sebanyak enam ekor, serta berbagai jenis burung lainnya,” ujar Edy di Kalianda, Sabtu (24/8/2025).
Rincian Burung yang Disita
Polisi merinci beberapa jenis burung yang ditemukan, antara lain:
6 ekor Cucak Daun Sumatera (Kinoi) – satwa dilindungi
120 ekor Pentet dalam enam boks
350 ekor Prenjak dalam tujuh boks
425 ekor Jalak Kebo dalam 17 boks
300 ekor Sogon dalam enam boks
25 ekor Platuk Beras
25 ekor Cipoh Kacat
35 ekor Pentis Kumbang
3 ekor Siri-siri
9 ekor Sikatan Rimba Dada Coklat
Selain ribuan burung, polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Hendrik Arum Eko Prasetyo, warga Kota Serang, Banten. Dari hasil pemeriksaan, ribuan burung tersebut diduga dibawa dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, dengan tujuan akhir Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Perdagangan Satwa Liar Masih Marak
Menurut Edy, praktik penyelundupan satwa liar masih kerap terjadi, dan Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu jalur utama penyelundupan satwa dari Sumatera menuju Pulau Jawa.
“Semua burung yang diamankan saat ini telah dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk proses lebih lanjut,” tambahnya dikutip Antara.
Penindakan ini diharapkan dapat menekan praktik perdagangan satwa liar ilegal yang merugikan ekosistem dan melanggar undang-undang perlindungan satwa.