Rabu, 31 Desember 2025

Dugaan Keterlibatan Tiga BUMD Jakarta dan Fredie Tan dalam Kerugian Negara, Whistleblower Justru Diadili


 Dugaan Keterlibatan Tiga BUMD Jakarta dan Fredie Tan dalam Kerugian Negara, Whistleblower Justru Diadili Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar Kamis (21/8/2025). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Upaya pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan pemerintah melalui aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik. Di tengah kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 21 Agustus 2025, muncul pula isu lain yang tak kalah serius: dugaan korupsi di tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang melibatkan pengusaha bernama Fredie Tan (FT).

Ketiga BUMD tersebut adalah PT Jakarta Propertindo, PD Pasar Jaya, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Kasus ini mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar Kamis (21/8/2025), di mana seorang whistleblower berinisial HL mengungkap fakta-fakta dugaan penyimpangan tersebut. Ironisnya, HL justru duduk di kursi terdakwa atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, usai pernyataannya dalam podcast Kanal Anak Bangsa milik Rudi S. Kamri pada November 2022 dan Februari 2023.

Fakta di Persidangan: Bukan Hoaks, Tapi Berdasarkan Data

HL menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan bukan berita bohong. Pernyataan itu didukung bukti dan kesaksian ahli, termasuk Hendry Subiakto, akademisi Universitas Airlangga sekaligus perumus UU ITE. Kuasa hukum HL, Hendri Yosodiningrat bersama tim, juga menegaskan bahwa informasi dalam podcast dilandasi data sahih.

Salah satu dokumen penting yang diungkap adalah Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya No. Register: 0173/LM/IV/2020/JKR tertanggal 20 Mei 2020. LAHP tersebut menyoroti maladministrasi dalam kerja sama antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan PT WAIP milik Fredie Tan. Ombudsman meminta dilakukan koreksi karena kerja sama itu menimbulkan kerugian, termasuk kewajiban pajak yang tak dipenuhi.

Rekomendasi Ombudsman dan Dugaan Kerugian Pedagang

HL juga mengungkap adanya Rekomendasi Ombudsman RI pada 2014 yang menyoroti keberatan ratusan pedagang Pasar HWI/Lindeteves, Jakarta Pusat. Pedagang menilai biaya sewa pasar terlalu tinggi akibat renovasi. Ombudsman menemukan adanya maladministrasi oleh PD Pasar Jaya yang bekerja sama dengan PT GAKU, perusahaan milik Fredie Tan. Skema kerja sama itu dinilai merugikan pedagang karena PD Pasar Jaya hanya menerima pembayaran murah, sementara perusahaan swasta meraup keuntungan besar.

Dugaan Kerugian Triliunan di Jakarta Propertindo

Tak berhenti di sana, HL juga menyinggung dugaan kerugian besar di PT Jakarta Propertindo. Modusnya berupa penggelapan aset dan transaksi tidak wajar, di mana perusahaan Fredie Tan membayar murah untuk aset milik BUMD, lalu menyewakan kembali dengan harga selangit. Menurut HL, kerugian negara bisa mencapai belasan triliun rupiah.

Whistleblower Malah Diadili

Meski menyampaikan informasi yang sejalan dengan hasil Ombudsman dan laporan ke lembaga resmi, HL justru dikriminalisasi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Padahal, menurut UU Pers, narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan berhak mendapat perlindungan hukum. HL bahkan telah melaporkan kasus ini ke KPK, Komisi Kejaksaan, Gubernur DKI Jakarta, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang perkara pidana Nomor 457/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr pada 21 Agustus 2025 memberikan ruang bagi HL untuk menyampaikan seluruh keterangannya. Keputusan hakim dinilai obyektif karena memberi kesempatan whistleblower menjelaskan data yang ia miliki.

Desakan untuk Penegakan Hukum

Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti keterangan di persidangan. Sesuai komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi, diharapkan negara mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum di tiga BUMD DKI Jakarta bersama Fredie Tan. Apalagi, jika benar kerugian negara mencapai triliunan rupiah, maka kasus ini bisa menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di daerah.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru