Loading
BANDUNG, ARAHKITA.COM – Polemik yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, diharapkan segera mereda setelah hasil tes DNA menunjukkan tidak adanya kecocokan.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Pusdokkes Polri telah membuktikan kliennya tidak memiliki hubungan biologis dengan anak dari Lisa Mariana yang berinisial CA.
“Kami percaya pada profesionalitas aparat kepolisian, khususnya Bareskrim dan Pusdokkes Polri. Fakta ilmiah yang terbuka hari ini semestinya menjadi rujukan semua pihak agar tidak lagi terjebak isu dan klaim yang tidak berdasar,” ujar Muslim di Bandung, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, sejak awal Ridwan Kamil selalu bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik. Muslim juga mengapresiasi keterbukaan Bareskrim serta Pusdokkes Polri yang membuka segel hasil tes DNA di hadapan publik.
“Hasil tersebut jelas membuktikan bahwa tidak ada hubungan darah antara Pak Ridwan Kamil dengan anak dari saudari LM. Tuduhan yang beredar di media sosial tidak benar adanya,” tegasnya.
Fokus Beralih ke Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik
Dengan hasil tes DNA ini, kata Muslim, fokus perkara kini mengarah pada dugaan penyebaran hoaks, manipulasi dokumen elektronik, hingga pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE dan KUHP.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Siber Bareskrim untuk melanjutkan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di akun Instagram pada 26 Maret 2025. Dalam unggahannya, ia memperlihatkan tangkapan layar percakapan dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil, sekaligus mengklaim sedang mengandung anaknya.
Namun, hasil pemeriksaan DNA yang diumumkan kini telah membantah klaim tersebut dan mempertegas posisi hukum Ridwan Kamil.