Rabu, 31 Desember 2025

Terpidana Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI ke-80


 Terpidana Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI ke-80 Terpidana Ronald Tannur dapat remisi 4 bulan di HUT RI ke-80. (CNN Indonesia)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi sebanyak empat bulan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, membenarkan kabar tersebut. “Ya, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Jenis Remisi yang Diterima

Remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus bagi narapidana yang sudah menjalani pidana minimal enam bulan. Besarannya bervariasi, dan bagi mereka yang berada pada rentang enam hingga 12 bulan, potongan yang diberikan adalah satu bulan.

Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan khusus bagi narapidana pidana penjara maupun kurungan, termasuk pidana pengganti denda. Besarannya dihitung 1/12 dari masa pidana yang dijalani dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

“Hak ini berlaku untuk semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai aturan,” jelas Rika.

Perjalanan Hukum Ronald Tannur

Kasus Ronald Tannur sempat menuai sorotan publik. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, ia sempat divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo.

Namun, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Ronald. MA menilai dakwaan alternatif kedua dari jaksa, yakni pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, terbukti sah dan meyakinkan.

Putusan MA otomatis membatalkan vonis bebas di tingkat pertama.

Polemik Vonis Bebas dan Dugaan Suap

Perkara ini semakin pelik setelah muncul dugaan suap dalam proses persidangan awal. Majelis hakim PN Surabaya yang sebelumnya memutus bebas Ronald akhirnya ditangkap aparat karena terbukti menerima suap dari pengacara serta ibu Ronald Tannur, Lisa Rachmat, bersama Meirizka.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut perjalanan hukum seorang terpidana, tetapi juga mencerminkan persoalan integritas di lembaga peradilan dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru