Loading
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (Beritasatu.com/Sella Rizky)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mendapat sorotan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan terbuka dan transparan, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Sejak awal kami meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka, sehingga publik dapat mengetahui prosesnya dan tidak ada yang ditutupi,” ujar Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan usai Sidang Paripurna DPR yang juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto dalam rangka pidato kenegaraan dan pengantar RUU APBN 2026. Dave menegaskan bahwa keterbukaan sangat penting untuk meredam spekulasi serta memastikan keluarga korban Prada Lucky memperoleh keadilan.
“Masyarakat mendapatkan jawaban, dan keluarga korban memperoleh keadilan,” tambahnya.
Menko Polkam: TNI AD Profesional Tangani Kasus Prada Lucky
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan bahwa TNI Angkatan Darat menangani perkara ini secara profesional.
“Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan penyidik Denpom IX/1 Kupang telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada,” ungkap Budi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca juga:
DPR Desak Transparansi Proses Hukum Kasus Prada Lucky di NTT, 20 Prajurit TNI Jadi TersangkaBudi menjelaskan bahwa sebanyak 20 prajurit TNI, termasuk seorang perwira, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai undang-undang dan menjunjung tinggi asas keadilan. Selain itu, ia meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan agar masyarakat dan Kemenko Polkam dapat memantau langsung perkembangan kasus.
“Kemenko Polkam terus memantau dan berkoordinasi dengan TNI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi keadilan,” tegasnya dikutip Antara.
Pangdam IX/Udayana: 20 Prajurit Tersangka, Termasuk Seorang Perwira
Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, sebelumnya mengonfirmasi bahwa 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum di lingkungan militer, sekaligus menjadi perhatian publik yang menuntut akuntabilitas dan keterbukaan dari pihak terkait.