MK Tolak Gugatan soal Negara Wajib Biayai Pendidikan hingga Kuliah, Ini Alasannya


 MK Tolak Gugatan soal Negara Wajib Biayai Pendidikan hingga Kuliah, Ini Alasannya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang meminta negara menanggung biaya pendidikan di semua jenjang, termasuk perguruan tinggi.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (14/8/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon lainnya: Sri Rahmawati, Sentia Dewi, Danang Putra Nuryana, dan Naufal Aksa Al Anra.

Isi Gugatan dan Alasan Pemohon

Para pemohon mempersoalkan Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas yang berbunyi:

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”

Menurut mereka, frasa “berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” membatasi kewajiban negara hanya pada pendidikan dasar. Mereka menilai aturan ini menghambat kesempatan warga negara untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang kuliah, yang dianggap penting untuk meningkatkan kualitas hidup dan pengembangan diri.

Pertimbangan MK

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa UUD NRI 1945 memang membedakan tingkat urgensi antara pendidikan dasar dan jenjang lainnya. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar, sehingga prioritas pendanaan untuk level ini adalah amanat konstitusi.

“Tidak tepat jika Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas dimaknai negara wajib membiayai seluruh jenjang pendidikan. Hal itu justru mengaburkan kewajiban negara untuk mengutamakan pendidikan dasar,” ujar Arief dikutip Antara.

MK juga merujuk pada putusan sebelumnya, Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebaiknya diutamakan untuk pendidikan dasar gratis tanpa pungutan.

Kesimpulan Putusan

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak ada pelanggaran konstitusi pada Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas. Dalil yang diajukan para pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru