Loading
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Selasa, 12 Agustus 2025, menyasar ruangan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Azhar Jaya. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dokumen yang diamankan berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
"Penyitaan dokumen ini diduga terkait perkara korupsi penerimaan suap pada program quick win di bidang kesehatan. Program tersebut mencakup peningkatan RSUD Kelas D menjadi Kelas C melalui pembiayaan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dana nonfisik Kemenkes Tahun Anggaran 2025," ujar Budi di Jakarta.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanSebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), Penanggung Jawab Kemenkes untuk proyek pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), Pejabat Pembuat Komitmen Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
KPK menyebut Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto menjadi penerima suap.
Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kolaka Timur dengan nilai kontrak mencapai Rp126,3 miliar, yang dibiayai dari DAK. Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kemenkes untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di 12 RSUD menggunakan dana internal Kemenkes, serta di 20 RSUD lain melalui pembiayaan DAK. Total anggaran yang dialokasikan untuk program peningkatan rumah sakit pada 2025 mencapai Rp4,5 triliun dikutip Antara.