Loading
Tangkapan layar rekaman dari seorang warga negara asing (WNA) yang diduga mengamuk di Kalibata City, Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA/X/@kokosip07/Luthfia
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Uni Emirat Arab (UEA) berinisial B diamankan polisi setelah membuat keributan di sebuah hotel kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (10/8/2025) siang.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan bahwa B tiba di hotel tersebut menggunakan taksi daring sekitar pukul 14.30 WIB. Setibanya di lokasi, seorang porter membantu membawakan barang miliknya ke lobi.
Namun, suasana tiba-tiba memanas ketika B mendapati tasnya dalam keadaan terbuka. Ia mengaku sejumlah uangnya hilang dan langsung menuduh porter yang membantunya. Porter membantah tuduhan tersebut, tetapi B tetap marah dan bahkan melukai dirinya sendiri.
Pihak hotel sempat berusaha menenangkan B, namun situasi tak kunjung kondusif. Akhirnya, manajemen menghubungi pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut, termasuk membawa B ke puskesmas guna mendapatkan perawatan medis.
"Setelah menerima laporan, anggota kami segera datang ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya, B diserahkan ke pihak Imigrasi Jakarta Selatan," ujar Murodih, Selasa (12/8/2025).
Polisi masih menyelidiki jumlah pasti uang yang diklaim hilang serta motif di balik aksi B. Atas perbuatannya, ia terancam sanksi berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan bagi pejabat imigrasi untuk mendeportasi WNA yang dianggap mengganggu ketertiban atau melanggar hukum di Indonesia.