Loading
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). (Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI).
Penetapan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
"Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024," jelas Asep.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanBerdasarkan informasi yang diperoleh Arahkita, kedua inisial tersebut merujuk pada Heri Gunawan dan Satori. Keduanya saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029.
Diduga Terlibat Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam kasus ini, KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, KPK juga menyangka keduanya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bermula dari Laporan PPATK dan Pengaduan Masyarakat
Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia ini mencuat setelah KPK menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta adanya pengaduan masyarakat.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan umum yang dimulai sejak Desember 2024.
Adapun fokus penyidikan KPK mencakup dugaan korupsi pada dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2023.
Penggeledahan di BI dan OJK
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi strategis yang diduga menyimpan alat bukti terkait kasus ini.
Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Sementara lokasi kedua adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang disambangi penyidik pada 19 Desember 2024.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan profesional. Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini dengan saksama, sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja lembaga negara dikutip Antara.