Selasa, 30 Desember 2025

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nadiem Makarim terkait Kasus Google Cloud


 KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nadiem Makarim terkait Kasus Google Cloud KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Pemanggilan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi penggunaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

KPK saat ini tengah menyelidiki indikasi korupsi dalam pemanfaatan teknologi Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan awal.

Beberapa nama telah dimintai keterangan dalam perkara ini. Di antaranya Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Nadiem, yang telah diperiksa pada 30 Juli 2025. Selain itu, mantan Komisaris GoTo, Andre Soelistyo, dan eks Direktur GoTo, Melissa Siska Juminto, juga telah diperiksa pada 5 Agustus 2025.

KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

 

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru