Loading
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Yulianus Paonganan alias Ongen memiliki unsur politik. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti sebagai bagian dari langkah rekonsiliasi nasional.
“Kasus Pak Ongen itu termasuk tindak pidana bermuatan politik. Karena itu, secara hukum ia menjadi subjek yang bisa mendapatkan amnesti dan abolisi,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Menurut Yusril, meskipun Yulianus telah divonis bersalah karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghinaan terhadap Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, eksekusi hukum tidak pernah dijalankan hingga akhirnya Presiden mengeluarkan keputusan amnesti.
“Setelah Keputusan Presiden dikeluarkan, otomatis hukuman terhadap yang bersangkutan tidak berlaku lagi. Tidak akan ada eksekusi, tidak ada tuntutan baru. Kasusnya selesai,” lanjut Yusril.
Presiden Prabowo Teken Keppres Amnesti untuk 1.178 Narapidana
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebelumnya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pada Jumat (1/8) yang memberikan amnesti kepada 1.178 orang.
Salah satu nama yang mencuat adalah Yulianus Paonganan, yang pernah dihukum atas unggahan di media sosial yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo dan bermuatan pornografi.
Selain Ongen, dua tokoh besar lainnya juga menjadi bagian dari gelombang pengampunan tersebut:
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.
Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang terkait dengan dugaan korupsi impor gula.
Prabowo tidak hanya memberikan amnesti, tapi juga abolisi, sebagai bentuk sikap kenegarawanan dan semangat rekonsiliasi dalam demokrasi Indonesia.
Yulianus Paonganan Apresiasi Prabowo: "Ini Wajah Baru Demokrasi Kita"
Merespons keputusan amnesti dari Presiden Prabowo, Yulianus Paonganan menyampaikan apresiasinya. Ia menyebut langkah ini sebagai wujud nyata dari upaya Presiden merawat persatuan bangsa.
"Ini bukan sekadar kebijakan hukum, ini adalah momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Meskipun ada pihak yang nyinyir, rakyat yang jernih akan tahu bahwa ini adalah langkah besar menuju rekonsiliasi, bukan rivalitas," ujar Ongen dalam siaran persnya, Senin (4/8).
Ia juga menyoroti keputusan Presiden yang tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga tokoh-tokoh lain yang sebelumnya dinilai berseberangan dengan pemerintah.
"Bayangkan, seorang Prabowo yang dulunya bagian dari Orde Baru, bahkan menantu Presiden Soeharto, kini justru menunjukkan dedikasi luar biasa terhadap prinsip demokrasi. Menurut saya, beliau layak disebut Bapak Demokrasi," ujarnya.
Harapan bagi Bangsa: Kontribusi Nyata Pasca-Amnesti
Yulianus berharap para penerima amnesti dan abolisi bisa memaknainya secara positif dengan memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa. Ia menegaskan bahwa keputusan ini seharusnya menjadi titik balik untuk bersatu dan memperkuat demokrasi, bukan memperuncing perbedaan.