Rabu, 31 Desember 2025

Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA Usai Terima Abolisi Presiden


 Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA Usai Terima Abolisi Presiden Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan tiga hakim, yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula, ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal dengan Tom Lembong, resmi melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025). Ketiga hakim tersebut sebelumnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap dirinya dalam kasus korupsi terkait impor gula tahun 2015–2016.

Langkah hukum ini dilakukan tak lama setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta.

Minta Evaluasi atas Proses Peradilan

Menurut pernyataan kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, laporan ini bertujuan untuk mendorong evaluasi terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.

“Pak Tom ingin ada koreksi dan evaluasi. Tujuannya jelas: agar keadilan dan kebenaran bisa dirasakan oleh semua pihak dalam sistem hukum kita,” kata Zaid kepada media di Gedung MA, Jakarta.

Zaid menambahkan bahwa meski telah menerima abolisi, Tom Lembong tidak berniat menghentikan perjuangannya. Ia menekankan, kliennya ingin menunjukkan bahwa ada hal yang patut dikritisi dalam proses peradilan yang dia hadapi.

Pertanyakan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Dalam laporan ke MA, Zaid menyebut bahwa salah satu hakim yang menyidangkan perkara Tom tidak menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Sebaliknya, hakim tersebut dinilai cenderung bersikap seolah-olah Tom sudah pasti bersalah, bahkan sebelum bukti dihadirkan.

“Selama proses persidangan, ada hakim yang lebih menonjolkan asas presumption of guilty, bukan presumption of innocence. Ini bertentangan dengan prinsip dasar keadilan,” ujar Zaid.

Rencana Lapor ke Lembaga Lain

Selain Mahkamah Agung, tim hukum Tom juga berencana melaporkan para hakim ke Komisi Yudisial, Ombudsman, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perkara korupsi impor gula periode 2015–2016, Tom Lembong dinyatakan bersalah karena memberikan persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa prosedur sah, seperti rapat koordinasi antarkementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan bila denda tidak dibayar.

Bebas Melalui Hak Abolisi Presiden

Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang usai menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Keppres tersebut diserahkan oleh pihak Kejaksaan ke Rutan pada malam harinya, dan Tom keluar pukul 22.05 WIB.

Latar Belakang Kasus Tom Lembong

Hak abolisi merupakan wewenang Presiden untuk menghentikan proses pidana, termasuk penghapusan tuntutan terhadap seseorang, dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meski bebas melalui abolisi, Tom Lembong memilih untuk tidak tinggal diam. Ia menempuh jalur konstitusional dengan melaporkan para hakim yang dianggap tidak adil, demi terciptanya sistem hukum yang lebih transparan dan berpihak pada asas keadilan dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru