Rabu, 31 Desember 2025

Relawan Solmet Sebut Kasus Ijazah Palsu Jokowi Sudah Selesai


 Relawan Solmet Sebut Kasus Ijazah Palsu Jokowi Sudah Selesai Ketua Solmet, Silfester Matutina (kedua dari kanan. ( Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo telah dianggap selesai secara hukum. Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).

Menurut Silfester, tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan oleh sejumlah pihak seperti Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah gagal di berbagai jalur hukum.

Ia menyebut bahwa kasus serupa yang dilaporkan ke Bareskrim Polri telah dihentikan, dan gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Solo juga dibatalkan karena pengadilan dinilai tidak berwenang menangani perkara tersebut.

 

"Jadi, urusan ijazah palsu ini gagal semua nih, gagal semua ya, teman-teman," katanya.

Intinya, lanjut Silfester, mengenai isu tuduhan ijazah palsu ini tidak terbukti, bahkan akhirnya mereka dipidana oleh hukum karena menyebarkan berita bohong.

"Sama seperti yang sekarang, saat ini sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya dan sudah banyak yang dimintai keterangan saksi-saksi, baik di Jakarta, Solo, Yogyakarta, termasuk bukti-bukti lainnya dan mungkin saksi ahli juga sudah diperiksa," kata Silfester dikutip Antara.

Roy Suryo CS, kata dia, tidak punya sertifikat ataupun kelayakan sebagai seorang peneliti dan yang mereka teliti itu adalah hanya foto digital di sosial media.

"Ini tidak mungkin bisa diteliti, karena yang harus diteliti itu adalah ijazah yang asli, yang autentik atau yang analog. Nah, ini yang bisa diteliti seperti yang sudah dilakukan oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri dan dikatakan bahwa ijazah ini asli," kata Silfester.

Sementara itu, Sekjen Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan yang datang bersama dengan Silfester menyebutkan kali ini ada empat orang yang diambil kesaksiannya di Polda Metro Jaya.

"Untuk pemeriksaan kali ini dipanggil lagi mungkin ada yang ditanyakan lagi dan atau dilengkapi, karena kami saksi pelapor dan saksi pelapor yang lain," ucapnya.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru