Loading
Kejaksaan Agung telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) soal Abolisi untuk Tom Lembong sehingga dipastikan akan dibebaskan malam ini. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung/Disway)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, akan dibebaskan dari tahanan pada Jumat malam (1/8/2025). Kepastian ini muncul setelah Kejagung menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 yang memberikan abolisi terhadapnya.
“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Keppres Abolisi Resmi Diterima Kejagung
Salinan Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, kepada pihak Kejagung. Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa segala proses hukum dan akibat pidana terhadap Tom Lembong dihapuskan.
“Pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” jelas Sutikno.
Setelah menerima Keppres tersebut, Kejagung segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mengingat administrasi penahanan dilakukan oleh kejaksaan tersebut.
Sudah Ditandatangani Presiden Prabowo
Informasi abolisi ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres tersebut tertanggal 1 Agustus 2025.
“Karena Keppres ini tertanggal 1 Agustus, maka sesuai prosedur hukum, klien kami harus segera dibebaskan pada hari yang sama,” jelas Ari pada Jumat (1/8/2025) petang.
Tom Lembong saat ini masih berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dan dijadwalkan akan keluar malam ini juga setelah seluruh prosedur administratif selesai.
Latar Belakang Kasus Korupsi Importasi Gula
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula kristal mentah pada periode 2015–2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Ia dinyatakan bersalah karena memberikan persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sebagaimana mestinya dalam prosedur impor bahan pangan strategis.
Akibat dari perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar. Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Apa Itu Abolisi?
Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang memungkinkan penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang menghadapi tuntutan pidana. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pendapat atau pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Dengan adanya Keppres abolisi ini, Tom Lembong resmi terbebas dari seluruh proses hukum yang menjeratnya. Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh tahapan pembebasan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dikutip Antara.