Selasa, 27 Januari 2026

Polda Metro Jaya Bongkar Pembajakan Siaran TV Digital Premium, Dua Pelaku Raup Puluhan Juta


 Polda Metro Jaya Bongkar Pembajakan Siaran TV Digital Premium, Dua Pelaku Raup Puluhan Juta Ditreskrimsus PMJ ungkap kasus penipuan melalui media elektronik. (Foto: suryanenggala.id)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik ilegal penyiaran ulang siaran digital berbayar milik Nex Parabola. Dalam kasus ini, dua orang berinisial S (53) dan KF (30) ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal serta mendistribusikan siaran tanpa izin secara komersial.

Modus operandi keduanya terbilang sistematis. Mereka memodifikasi perangkat set top box (STB) beserta alat pendukung lainnya, lalu menyebarkan siaran digital melalui kabel langsung ke rumah-rumah pelanggan. Kanal-kanal premium yang disalurkan secara ilegal di antaranya Champions TV1 HD, Champions TV2 HD, Champions TV3 HD, Champions TV5 HD, Citra Drama, dan BBC.

“Para pelaku menyebarkan siaran tanpa izin resmi dari PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) selaku pemegang hak siar,” ungkap AKBP Rafles Langgak Putra, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, saat konferensi pers pada Jumat (1/8/2025).

Kasus ini mencuat sejak 5 April 2024, ketika pihak Nex Parabola menerima informasi tentang adanya penyiaran ulang ilegal. Setelah ditelusuri dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, laporan resmi diajukan ke polisi pada 24 Juni 2024. Hasil penyidikan membuktikan bahwa pelaku menggunakan akses tanpa izin untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kedua tersangka ditangkap pada Kamis, 24 Juli 2025, di wilayah Jawa Timur. Dari keterangan mereka, terungkap bahwa pelanggan dikenai biaya pemasangan sebesar Rp350 ribu dan iuran bulanan Rp30 ribu. Dalam enam bulan beroperasi, S disebut meraup keuntungan sekitar Rp85 juta (Rp14,3 juta per bulan), sementara KF mendapatkan sekitar Rp60 juta (Rp10 juta per bulan) dikutip Antara.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:

Pasal 46 juncto Pasal 30 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE,

Pasal 48 juncto Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

Serta Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru