Rabu, 31 Desember 2025

Alasan Pemerintah Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto


 Alasan Pemerintah Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto Menteri Hukum Menkum Supratman Andi Agtas. (VOI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan alasan di balik pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Kedua langkah ini disebut sebagai keputusan strategis demi menjaga stabilitas nasional dan kepentingan kolektif bangsa.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025), Supratman menegaskan bahwa permintaan abolisi dan amnesti berasal langsung dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia sendiri yang menandatangani surat pengajuan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Usulan ini berasal dari Menteri Hukum dan HAM. Surat permohonan kepada Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi ditandatangani oleh saya,” ujar Supratman.

Ia menekankan bahwa pemberian abolisi dan amnesti telah melewati kajian mendalam dengan landasan utama pada kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, keputusan ini bertujuan merawat persatuan dan menciptakan suasana politik yang kondusif di tengah dinamika nasional.

“Langkah ini diambil demi menciptakan kondusivitas dan memperkuat rasa persaudaraan antar-anak bangsa, termasuk dalam rangka membangun negara secara kolektif bersama seluruh kekuatan politik yang ada,” jelasnya.

Kontribusi sebagai Pertimbangan Subjektif

Supratman juga menyebut bahwa faktor kontribusi individu menjadi salah satu pertimbangan penting. Baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto dinilai memiliki rekam jejak kontribusi terhadap negara, yang turut diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan ini.

“Mereka memiliki prestasi dan kontribusi yang layak dipertimbangkan oleh negara,” tambahnya dikutip Antara.

Implikasi Hukum: Proses Dihentikan, Ribuan Mendapat Amnesti

Secara hukum, abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong berarti seluruh proses hukum terhadapnya akan dihentikan. Sedangkan amnesti yang diterima Hasto Kristiyanto diberikan bersamaan dengan keputusan serupa bagi 1.116 narapidana lainnya yang telah melalui proses verifikasi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR telah menyetujui pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta ribuan warga binaan lain. Persetujuan itu merupakan bagian dari wewenang legislatif dalam mendukung kebijakan hukum Presiden.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara karena kasus korupsi importasi gula. Sementara Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait pergantian antar-waktu Harun Masiku.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru