Rabu, 31 Desember 2025

DPR RI Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Termasuk dalam 1.116 Penerima


 DPR RI Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Termasuk dalam 1.116 Penerima Persetujuan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai digelarnya rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis malam (31/7/2025). (okezone.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi memberikan persetujuan atas permohonan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia termasuk dalam daftar 1.116 orang yang menerima amnesti berdasarkan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang melibatkan pimpinan serta fraksi-fraksi partai.

"Pemberian amnesti ini termasuk untuk saudara Hasto Kristiyanto, sesuai surat dari Presiden mengenai 1.116 terpidana yang memenuhi kriteria untuk diberikan amnesti," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Menkumham: Usulan Amnesti Ditandatangani Langsung

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa dirinya yang mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. "Permohonan resmi diajukan dan ditandatangani oleh saya sebagai Menteri Hukum kepada Presiden," ujar Supratman.

Ia menambahkan bahwa dari target awal 44.000 narapidana yang akan mendapatkan amnesti, hanya 1.116 orang yang dinyatakan memenuhi syarat setelah proses verifikasi. Pemberian amnesti ini dilakukan serentak untuk mereka yang telah lolos proses tersebut.

Hasto Kristiyanto Sebelumnya Divonis dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia terbukti terlibat dalam kasus suap untuk memuluskan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Dalam persidangan, Hasto dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada mantan anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, guna melancarkan proses PAW Harun Masiku. Namun, hakim tidak menemukan cukup bukti bahwa Hasto merintangi proses penyidikan, sebagaimana yang sebelumnya didakwakan oleh jaksa KPK.

Pejabat Hadir dalam Konferensi Pers

Sejumlah tokoh hadir dalam konferensi pers terkait amnesti ini, antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati dan Rano Alfath, anggota Komisi III Hinca Panjaitan, serta Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru