Kamis, 07 Agustus 2025

Hakim Minta Nikita Mirzani Laporkan Dugaan ‘Main Mata‘ Jaksa dan Keluarga Reza Gladys


 Hakim Minta Nikita Mirzani Laporkan Dugaan ‘Main Mata‘ Jaksa dan Keluarga Reza Gladys Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi dalam Kasus kontra Reza Gladys. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanggapi serius tudingan Nikita Mirzani terkait dugaan adanya 'main mata' antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid.

Hakim Ketua Kairul Soleh meminta agar dugaan tersebut dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.

“Silakan dilaporkan saja ke yang berwajib, jangan ragu-ragu. Tidak ada yang transaksional,” ujar hakim Kairul dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan pengancaman yang digelar Kamis (31/7).

Pernyataan tersebut muncul setelah Nikita meminta waktu kepada hakim untuk menyampaikan keberatan menjelang sidang pemeriksaan saksi. Ia mengaku memiliki bukti rekaman dan tangkapan layar yang menunjukkan adanya komunikasi mencurigakan yang melibatkan pihak keluarga Reza Gladys dan dugaan pengaturan proses hukum.

“Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga telah mengatur JPU dan majelis hakim,” ujar Nikita di ruang sidang.

 

Nikita membawa bukti yang dinilai memiliki indikasi kuat untuk menjatuhkan dirinya lewat proses hukum yang dianggap tidak adil. Dia menilai rekaman itu sudah diatur secara masif dan terkoordinir.

"Hal ini terbukti sebagaimana dengan adanya rekaman dalam diska lepas (flash disk) yang akan saya serahkan kepada majelis hakim. Saya mohon setelah majelis hakim mendengar isi flash disk ini untuk segera membebaskan saya dari Rutan Pondok Bambu," ucapnya dikutip Antara.

Lalu, Nikita menyerahkan bukti tersebut dan hakim Kairul Soleh memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada transaksi apa pun yang melibatkan pihak pengadilan.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru