Perusakan rumah doa yang juga tempat pendidikan agama bagi siswa Kristen di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, Minggu, 27 Juli 2025. (Foto: tangkapan layar video)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kekerasan berbasis intoleransi kembali terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugrah Padang saat menggelar ibadah di sebuah rumah doa di kawasan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu sore (27 Juli 2025). Sekelompok orang mendatangi lokasi ibadah dan membubarkan secara paksa kegiatan peribadatan.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak sejumlah pria melakukan intimidasi hingga perusakan properti milik jemaat. Kursi dan meja hancur, pagar rumah dibongkar, serta jendela pecah akibat serangan tersebut. Di dalam ruangan, sisa-sisa persiapan ibadah berserakan, menjadi saksi bisu kekerasan yang dialami para jemaat.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyampaikan kecaman keras atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa tindakan intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga merusak sendi-sendi kebangsaan.
Baca juga:
Hendardi Soroti Manuver Hukum Mantan Jampidsus: Jangan Alihkan Perhatian dari Substansi Perkara“Tindakan ini bukan sekadar intoleransi, melainkan kejahatan yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” ujarnya dalam pernyataan resmi diterima media ini, Senin (28/7/2025).
Desakan Penegakan Hukum dan Kritik terhadap Pemerintah Daerah
SETARA Institute meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk tidak menganggap enteng insiden seperti ini. Menurut Halili, penyederhanaan masalah menjadi "kesalahpahaman" hanya akan menutupi akar persoalan sebenarnya, yaitu konservatisme keagamaan yang menguat, rendahnya literasi keberagamaan, serta kebijakan diskriminatif yang masih berlaku di berbagai daerah.
Lebih lanjut, SETARA menilai bahwa proses hukum yang tegas terhadap pelaku sangat penting untuk memberikan efek jera dan menjamin perlindungan bagi kelompok minoritas. Tanpa langkah tegas, kekerasan semacam ini dikhawatirkan akan terus berulang.
Kritik terhadap Pemerintah Pusat: Diam Bukan Solusi
Tak hanya menyasar pemerintah daerah, kritik tajam juga diarahkan kepada Pemerintah Pusat. Menurut SETARA, setelah lebih dari enam bulan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kasus intoleransi justru menunjukkan tren peningkatan. Sayangnya, respons pemerintah dinilai minim.
“Presiden, Menteri Agama, Mendagri, hingga BPIP tampak tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban intoleransi. Diamnya pemerintah bisa ditafsirkan sebagai sinyal positif bagi kelompok intoleran untuk terus bergerak,” tegas Halili.
Ia mengingatkan bahwa sikap pasif negara berpotensi memperluas penjalaran intoleransi yang berdampak buruk pada kohesi sosial dan stabilitas nasional. Indonesia, sebagai negara yang menjunjung Bhinneka Tunggal Ika, tak boleh membiarkan kekerasan atas nama agama terus merongrong keberagaman dan hak dasar warga negara.
Kasus pembubaran ibadah di Padang menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan. Perlindungan terhadap kebebasan beragama bukan sekadar janji konstitusi, melainkan tanggung jawab nyata negara dalam menjaga keberagaman Indonesia.