Rabu, 31 Desember 2025

DPR RI Undang Kembali YLBHI dan Organisasi Advokat untuk Bahas RUU KUHAP


 DPR RI Undang Kembali YLBHI dan Organisasi Advokat untuk Bahas RUU KUHAP Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi III DPR RI menegaskan akan kembali mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah organisasi advokat dalam lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada masa sidang berikutnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa undangan tersebut akan dimulai pada Senin, 21 Juli 2025, dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda terhadap RUU KUHAP.

“YLBHI sebagai perwakilan masyarakat sipil yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan, dan organisasi advokat yang mendorong agar pembahasan tetap berlanjut, keduanya akan kami undang kembali,” ujar Habiburokhman dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (20/7/2025).

DPR Buka Pintu Aspirasi Lewat RDPU

Lebih jauh, Habiburokhman mengajak elemen masyarakat lainnya untuk menyampaikan pendapat mereka secara langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Ia menyebut, langkah ini lebih konstruktif ketimbang hanya melakukan aksi demonstrasi di luar gedung parlemen.

“Daripada sekadar aksi di jalanan, lebih baik mereka hadir dan menyampaikan langsung aspirasinya. Dengan begitu, semua fraksi bisa menyerap dan mempertimbangkan masukan masyarakat,” imbuhnya.

Komitmen Menyerap dan Mengakomodasi Pendapat Publik

Habiburokhman menegaskan bahwa DPR memiliki kewajiban untuk membuka ruang diskusi bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali. Menurutnya, setiap aspirasi perlu didengar, dianalisis, dan sejauh mungkin diakomodasi dalam proses legislasi.

“Komisi III DPR RI hadir sebagai wakil rakyat. Sudah seharusnya kami mendengarkan dan mengakomodasi seluruh suara publik,” tegasnya.

Pembahasan RUU KUHAP Berlanjut di Masa Sidang Mendatang

Komisi III memastikan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan terus dilanjutkan pada masa sidang selanjutnya. Forum RDPU akan menjadi wadah resmi bagi publik untuk ikut terlibat dalam proses penyusunan kebijakan hukum acara pidana yang baru.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru