Loading
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti di Jakarta, Minggu (20/7/2025). (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Seorang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AN (40), diduga kuat mengendalikan praktik prostitusi anak dari balik jeruji besi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pun telah menempatkan yang bersangkutan di sel isolasi sebagai bentuk tindakan awal.
“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di straft cell (sel isolasi),” ungkap Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti di Jakarta, Minggu (20/7/2025).
Rika menyebut bahwa kasus ini masih dalam penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Ditjenpas juga memastikan akan mendukung penuh proses hukum dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
“Kami pastikan akan ada tindakan pidana lanjutan sesuai dengan hasil penyidikan,” tegas Rika.
Eksploitasi Anak Lewat Media Sosial
Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Tim menemukan akun X (dulu Twitter) bernama Priti 1185 yang mempromosikan grup open BO pelajar di wilayah Jakarta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa akun tersebut dikendalikan oleh AN dari dalam Lapas Cipinang. Ia diketahui menggunakan ponsel secara ilegal untuk menawarkan dua remaja perempuan berinisial CG (16) dan AB (16) kepada pelanggan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
“Korban memberikan informasi bahwa mereka dijual oleh AN, yang ternyata masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang,” jelas AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Plh Kasubdit I Siber Polda Metro Jaya.
Pernah Dipenjara dengan Kasus Serupa
Fakta mengejutkan lainnya, AN ternyata bukan kali pertama tersandung kasus perdagangan anak. Ia sedang menjalani hukuman sembilan tahun penjara akibat kasus serupa sebelumnya, dan telah menjalani enam tahun masa tahanan.
Berdasarkan catatan kepolisian, sejak Oktober 2023, AN sudah rutin menjalankan praktik prostitusi online anak, dengan frekuensi satu hingga dua kali per minggu.
“Ini merupakan kasus berulang. AN adalah residivis perdagangan orang terhadap anak,” tambah Rafles dikutip Antara.
Ancaman Hukuman Tambahan
Untuk kasus terbarunya, AN dijerat Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Penangkapan terhadap AN dilakukan pada Selasa (15/7) pukul 18.00 WIB, langsung di dalam Lapas Kelas I Cipinang.
Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan prostitusi yang lebih luas.