2.022 WNA Diperiksa Imigrasi dalam Operasi Wira Waspada, 294 Terindikasi Langgar Izin Tinggal


 2.022 WNA Diperiksa Imigrasi dalam Operasi Wira Waspada, 294 Terindikasi Langgar Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi buron Pemerintah China, XP (tengah), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (12/7/2025). ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi/am.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan menggelar Operasi Wira Waspada selama dua hari, sejak 15 hingga 17 Juli 2025. Hasilnya, sebanyak 2.022 warga negara asing (WNA) telah diperiksa di 2.098 titik di seluruh Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa dari ribuan WNA yang diperiksa, sebanyak 294 orang diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. “Mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 1.143 orang, disusul Korea Selatan 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Negara lain yang turut tercatat di antaranya Filipina (60 orang), Amerika Serikat (46 orang), Thailand (39 orang), Belanda (29 orang), serta Yaman (28 orang).

Izin Tinggal Beragam, Penyalahgunaan Paling Dominan

Imigrasi menemukan bahwa para WNA yang diperiksa memiliki jenis izin tinggal yang bervariasi. Mayoritas menggunakan Izin Tinggal Terbatas (1.581 orang) dan Izin Tinggal Kunjungan (326 orang). Selain itu, terdapat 42 orang dengan Izin Tinggal Tetap, 43 pencari suaka UNHCR, 12 imigran ilegal, serta 16 orang tanpa izin tinggal sama sekali.

Jenis pelanggaran yang paling umum adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 148 kasus. Selain itu, terdapat:

34 kasus WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diperiksa,

29 kasus overstay,

25 kasus terkait alamat yang tidak sesuai atau belum diperbarui,

dan 8 kasus penggunaan sponsor fiktif.

Langkah Tegas dan Pemeriksaan Lanjutan

Yuldi menegaskan, 294 WNA yang terindikasi melanggar saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Jika pelanggaran terbukti hanya menyangkut keimigrasian, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.

“Namun apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana umum, maka kasusnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait,” jelasnya.

Komitmen Pengawasan Terus Ditingkatkan

Operasi Wira Waspada disebut sebagai bentuk nyata dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Yuldi memastikan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh orang asing yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru