Kamis, 29 Januari 2026

Fredie Tan Dituding Bersandiwara di Pengadilan: Whistleblower Justru Jadi Terdakwa


 Fredie Tan Dituding Bersandiwara di Pengadilan: Whistleblower Justru Jadi Terdakwa Sidang pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa whistleblower Hendra Lie (HL) menghadirkan dua saksi utama pada Kamis, 17 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Sidang pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa whistleblower Hendra Lie (HL) menghadirkan dua saksi utama pada Kamis, 17 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satunya adalah Fredie Tan (FT), sosok yang pernah disebut sebagai tersangka korupsi dalam sejumlah kasus besar.

Namun alih-alih menjelaskan duduk perkara, Fredie Tan justru dinilai bersandiwara dan membangun narasi seolah-olah dirinya adalah korban pencemaran nama baik. Ia bahkan melaporkan HL, peniup peluit yang selama ini mengungkap dugaan praktik korupsi melibatkan dirinya, ke meja hijau.

Whistleblower Diseret ke Pengadilan

Kasus ini bermula dari pernyataan HL dalam sebuah podcast kanal Kanal Anak Bangsa milik Rudi S. Kamri pada akhir 2022. Dalam tayangan tersebut, HL membeberkan informasi dugaan korupsi yang melibatkan FT, mengacu pada dokumen resmi seperti LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI dan sejumlah rekomendasi lembaga negara.

Namun, FT tak tinggal diam. Ia menggugat HL atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, yang kemudian disidangkan dalam perkara pidana Nomor: 457/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr.

Fredie Tan Bantah Pernah Jadi Tersangka Korupsi

Dalam kesaksiannya, Fredie Tan mengaku tidak pernah menjadi tersangka kasus korupsi. Ia bahkan membantah isi podcast yang menyebut status tersangka dirinya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 53/Pen.Pid/2015/PN.Jkt.Utr. Padahal, dokumen tersebut mencatat secara jelas bahwa Fredie Tan pernah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dikeluarkan izin penggeledahan.

Penyidikan kasus tersebut memang dihentikan oleh Kejaksaan Agung RI pada tahun 2015, tanpa penjelasan ke publik mengenai alasannya. Fakta ini menimbulkan kecurigaan publik, terutama karena HL menyampaikan data tersebut secara terbuka dan berbasis dokumen resmi.

Sandiwara di Ruang Sidang?

Yang lebih mengejutkan, FT sempat meminta belas kasihan hakim di persidangan sambil meminta izin untuk minum dan menunjukkan gestur seolah dirinya tertekan. Padahal, saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya, ia menyatakan dalam keadaan sehat.

Pengacara HL, Hendri Yosodiningrat bersama tim hukumnya, telah menunjukkan bahwa podcast yang dipermasalahkan FT bukanlah tindakan pencemaran nama baik karena berdasarkan data dan fakta. Namun demikian, Fredie Tan tetap bersikeras menyangkal semua informasi yang disampaikan HL, termasuk dokumen resmi dari Ombudsman RI.

Ombudsman: Ada Maladministrasi

Podcast HL mengacu pada LAHP Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Nomor Register: 0173/LM/IV/2020/JKR yang dirilis pada 20 Mei 2020. Laporan tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PT PJA), yang menyarankan peninjauan ulang kerja sama PT PJA dengan PT WAIP—perusahaan milik FT.

Ombudsman menyatakan bahwa dalam kerja sama tersebut terjadi maladministrasi berupa kewajiban pembayaran pajak yang tidak dipenuhi dan potensi kerugian negara yang cukup besar. Namun, FT tetap membantah, bahkan menyatakan dirinya tidak pernah diperiksa Ombudsman, padahal fokus pemeriksaan lembaga ini adalah pada kebijakan perusahaan, bukan individu.

Dugaan Lain terkait Proyek Pasar Jaya

Dalam podcast yang sama, HL juga menyebut adanya kerugian besar akibat kerja sama antara PD Pasar Jaya dan PT Graha Agung Karya Utama, yang juga disebut milik FT. Kasus ini berkaitan dengan renovasi Pasar HWI/Lindeteves, di mana ratusan pedagang dirugikan karena sewa mahal, sementara perusahaan hanya membayar murah ke PD Pasar Jaya.

Rekomendasi Ombudsman tahun 2014 pun menyatakan telah terjadi maladministrasi karena hak-hak pedagang tidak diakomodasi.

Dugaan Kerugian Negara Capai Belasan Triliun

HL juga mengungkap bahwa FT pernah terlibat dalam proyek kerja sama dengan BUMD DKI Jakarta lainnya, seperti PT Jakarta Propertindo. Dugaan kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah, dengan modus penggelapan aset dan manipulasi harga sewa antara perusahaan FT dan mitra kerjanya.

Salah satu kerja sama yang merugikan HL secara langsung adalah proyek sewa gedung di kawasan Ancol bersama PT WAIP milik FT. Perkara tersebut telah dimenangkan oleh HL melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasus ini kini tengah dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Negara Harus Melindungi Whistleblower

Sebagai peniup peluit, HL menyampaikan informasi berdasarkan dokumen publik dan hasil investigasi lembaga resmi. Bahkan, melalui kuasa hukumnya dan lembaga anti-korupsi KOMPAK Indonesia, HL telah melaporkan dugaan keterlibatan FT kepada KPK, Komisi Kejaksaan, Gubernur DKI Jakarta, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Menurut UU Pers dan prinsip jurnalisme yang sehat, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan wajib dilindungi. Sehingga penetapan HL sebagai terdakwa justru dinilai menyalahi semangat pemberantasan korupsi dan transparansi informasi publik.

Hakim Diminta Bertindak Adil

Majelis hakim yang memeriksa perkara pidana ini diharapkan bersikap profesional dan tidak mudah terpengaruh oleh drama atau sandiwara di ruang sidang. Apalagi, kesaksian FT dan Salim Saputra yang kerap menjawab "tidak tahu" dan "lupa" memberi kesan bahwa laporan mereka sendiri tidak berdasar kuat.

Jika FT benar tidak terbukti melakukan korupsi, maka tentu hukum akan membersihkannya. Namun selama masih ada dugaan kuat dan dokumen resmi yang mengindikasikan peran serta dirinya dalam berbagai kerugian negara, maka seharusnya negara lebih melindungi whistleblower, bukan justru menjadikannya terdakwa sebagaimana dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (18/7/2025)

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru