Loading
BANDUNG, ARAHKITA.COM — Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar praktik perdagangan bayi lintas negara yang melibatkan pemesanan bayi sejak dalam kandungan untuk dikirim ke Singapura. Salah satu pelaku, berinisial AF, diketahui menjalin komunikasi dengan orang tua bayi melalui media sosial hingga akhirnya mengambil bayi tanpa memenuhi kesepakatan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua yang merasa ditipu oleh AF. "Komunikasi awal dilakukan melalui Facebook. Pelaku menghubungi orang tua yang tengah mengandung dan menawarkan kesepakatan adopsi," ujar Hendra di Bandung, Kamis (17/7/2025).
Menurut Hendra, AF menjanjikan uang sebesar Rp10 juta setelah bayi lahir. Namun, yang diberikan hanya Rp600 ribu, yang disebut sebagai ongkos bidan. Setelah itu, bayi langsung dibawa oleh pelaku tanpa melunasi sisanya.
"Orang tua bayi merasa dirugikan dan melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AF merupakan bagian dari sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak tahun 2023," jelasnya.
AF diketahui berdomisili di Bandung dan telah mengaku melakukan transaksi terhadap setidaknya 25 bayi. Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jabar telah menetapkan 13 tersangka, dan berhasil menyelamatkan 6 bayi yang rencananya akan dikirim ke Singapura.
Polisi Dalami Motif Orang Tua dan Jaringan Perekrut
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebut pihaknya masih mendalami motif para orang tua yang menjual bayi, serta peran pelaku dalam jaringan perdagangan manusia.
"Ada keterangan sementara dari satu korban yang mengaku terpaksa karena alasan ekonomi. Namun kami masih telusuri lebih dalam, termasuk identitas orang tua bayi lainnya serta motif yang melatarbelakanginya," ujar Surawan dikutip Antara.
Ia menambahkan, jika terbukti adanya unsur pidana dari pihak orang tua yang secara sadar memperjualbelikan bayi, maka mereka juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Perdagangan Bayi Lewat Media Sosial Jadi Sorotan
Kasus ini menyoroti kembali maraknya praktik jual beli bayi melalui platform digital, khususnya media sosial. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran adopsi tidak resmi atau berisiko terjerat hukum.
Polda Jabar berkomitmen untuk terus membongkar jaringan yang memperdagangkan bayi dan anak-anak, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak.