Loading
Jajaran Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).
JAKARTA, ARAHKITA.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019 hingga 2022. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp1,9 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan pengumuman ini dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Ia menyebutkan bahwa para tersangka memiliki peran penting dalam proses pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
Empat Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. JT (Jurist Tan) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
2. IBAM (Ibrahim Arief) – Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
3. SW (Sri Wahyuningsih) – Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021.
4. MUL (Mulyatsyah) – Direktur Sekolah Menengah Pertama dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Direktorat SMP Kemendikbudristek periode yang sama.
Menurut Qohar, keempat tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan ke produk tertentu, yakni ChromeOS, untuk program TIK di tahun anggaran 2020.
Tidak Sesuai Kebutuhan Sekolah di Daerah 3T
Pengadaan perangkat dengan sistem operasi ChromeOS tersebut dinilai bermasalah. Selain menyalahi prosedur, pilihan sistem operasi itu dianggap tidak tepat, terutama untuk sekolah-sekolah di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
"Tujuan dari pengadaan TIK ini seharusnya untuk mendukung pembelajaran siswa, namun malah tidak tercapai karena keterbatasan ChromeOS dalam mendukung kebutuhan di daerah 3T," ujar Qohar.
Ia menambahkan bahwa kerugian negara yang timbul dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun, menurut perhitungan awal dari tim penyidik.
Tiga Ditahan, Satu Masih Diburu
Dari keempat tersangka, dua di antaranya—SW dan MUL—telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Kejagung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan. Sementara itu, IBAM tidak ditahan karena alasan kesehatan, yakni menderita penyakit jantung kronis. Sedangkan JT hingga saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk daftar buronan.
Penyimpangan Kajian Teknis
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami adanya pemufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan yang berpihak pada penggunaan perangkat berbasis ChromeOS.
Padahal, berdasarkan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek pada tahun 2019, perangkat tersebut dinilai tidak efektif. Tim teknis saat itu bahkan telah merekomendasikan agar pengadaan menggunakan perangkat dengan sistem operasi Windows.
Namun, rekomendasi itu kemudian diabaikan dan diganti dengan kajian baru yang mendukung ChromeOS.