Selasa, 30 Desember 2025

Selebgram Lisa Mariana Diperiksa terkait Dugaan Video Asusila


 Selebgram Lisa Mariana Diperiksa terkait Dugaan Video Asusila Selebgram Lisa Mariana Diperiksa Terkait Dugaan Video Asusila. (Antaranews)

BANDUNG, ARAHKITA.COM - Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat pada Selasa (15/7), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan video asusila yang diduga melibatkan dirinya dan seorang pria.

Lisa tiba di Mapolda Jabar didampingi kuasa hukumnya, John Nababan. Dalam keterangannya, John menyatakan kliennya siap menjalani proses hukum.

“Hari ini kami memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas nama klien kami, Lisa Mariana. Kami akan sampaikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai,” ujar John kepada wartawan.

 Sementara itu, Lisa Mariana mengaku siap memberikan keterangan kepada para penyidik atas kasus yang menimpanya tersebut.

“Persiapannya ya harus siap dong, tapi aku belum bisa banyak ngomong, soalnya baru bangun tidur,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Lisa Mariana menyusul laporan dari sejumlah advokat di Jawa Barat terkait beredarnya beberapa video asusila yang diduga melibatkan dirinya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, laporan tersebut saat ini tengah ditangani oleh Ditressiber Polda Jabar.

“Laporan polisi ada di Direktorat Siber Polda Jabar. Kami juga telah melakukan proses permintaan keterangan dari para pelapor sebagai saksi untuk memperkuat laporan,” ujar Hendra.

Ia mengungkapkan sejauh ini penyidik telah menganalisis tiga video yang diduga diperankan oleh orang yang sama dalam kasus tersebut.

“Semuanya ada tiga video yang telah beredar dengan pelaku yang sama, di tempat yang berbeda,” katanya.

Hendra juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Datangnya bukan dari sosok RK yang kami duga, tetapi dari pihak lain,” ujar dia.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru