Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sepupu Gara-Gara Parkiran Minimarket di Jaktim


  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sepupu Gara-Gara Parkiran Minimarket di Jaktim Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan di Jalan H Jenih RT 012/001, Ciracas di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (11/7/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Perselisihan terkait jatah lahan parkir berujung tragis di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial FF (36) tewas setelah ditusuk oleh sepupunya sendiri, AN (24), yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa berdarah ini terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan H Jenih, RT 012/RW 001, Ciracas, pada Rabu (9/7/2025) sore hingga malam hari. Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto menjelaskan bahwa konflik dipicu oleh perebutan giliran jaga parkir antara korban dan pelaku.

“Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan dan langsung kami bawa ke Polsek Ciracas,” ujar Kompol Rohmad dalam konferensi pers di Mapolsek Ciracas, Jumat (11/7/2025).

Kronologi: Dari Rebutan Jam Jaga hingga Penusukan Maut

Menurut Rohmad, FF dan AN memang memiliki jadwal masing-masing untuk menjaga area parkir di minimarket tersebut. Korban biasa bertugas dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, sedangkan pelaku mengambil giliran sore dari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.

Masalah bermula ketika korban datang ke lokasi pada pukul 17.40 WIB dan meminta tambahan waktu jaga kepada pelaku. Permintaan awalnya disetujui, namun kemudian korban kembali meminta waktu tambahan dengan alasan adanya aturan baru yang melarang parkir hingga malam.

Situasi memanas dan akhirnya berubah menjadi percekcokan. “Korban membuntuti pelaku sambil membawa batu bata, lalu sempat menendang dan memukul pelaku,” jelas Rohmad.

Pelaku yang terdesak melarikan diri ke arah pedagang kebab dan tanpa izin mengambil pisau. Ia kemudian berbalik dan menusuk korban di bagian perut dan kepala.

“Pisau tersebut diambil pelaku dari pedagang kebab. Setelah korban jatuh, pelaku melanjutkan penusukan ke bagian tubuh korban,” lanjutnya.

Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Saksi Mata: "Mereka Masih Sepupuan"

Salah satu warga sekaligus saksi mata bernama Nani membenarkan bahwa keduanya sempat cekcok di depan minimarket. “Awalnya mereka berunding soal jam jaga, pelaku setuju, tapi korban balik lagi dan mulai ribut. Saya lihat korban mukul pakai batu bata,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).

Nani juga menyaksikan pelaku mengambil pisau dari pedagang kebab sebelum akhirnya menusuk korban. “Padahal mereka masih sepupuan. Sayang banget cuma karena parkiran nyawa melayang,” tambahnya dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru