Loading
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Nama Indra Utoyo, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, kini ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara. Penetapan status tersangka terhadap Indra diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers pada Rabu, 9 Juli 2025.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada periode 2020–2024. Indra Utoyo disebut terlibat saat masih menjabat sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi di bank tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Indra memiliki peran dalam mengarahkan transformasi pengadaan mesin EDC dari model konvensional ke sistem berbasis Android atau digital. Dalam proses itu, ia diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak dan mendorong agar BRI menunjuk vendor tertentu sebagai penyedia mesin EDC.
“Dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut dinilai merugikan keuangan negara,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Proyek Fantastis Bernilai Rp2,1 Triliun
Pengadaan mesin EDC ini bukan proyek kecil. KPK mencatat nilai pengadaan mencapai Rp2,1 triliun. Dalam perkembangannya, KPK telah menggeledah dua lokasi utama pada 26 Juni 2025, yaitu Kantor Pusat BRI di Jalan Sudirman dan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Dari hasil penggeledahan dan penyelidikan lanjutan, KPK menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status beberapa pihak menjadi tersangka.
Indra Utoyo bukan satu-satunya pihak yang kini menghadapi jeratan hukum. KPK juga menetapkan beberapa nama lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain:
Catur Budi Harto (CBH) – Mantan Wakil Direktur Utama BRI
Dedi Sunardi (DS) – SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI
Elvizar (EL) – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS)
Rudy S. Kartadidjaja (RSK) – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT)
Keseluruhan tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cegah Kabur, KPK Cekal 13 Orang
Seiring dengan penetapan tersangka, KPK juga mengambil langkah pencegahan terhadap 13 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini diumumkan pada 30 Juni 2025, mencakup inisial nama-nama seperti CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
Langkah ini menegaskan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas skandal yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.