Rabu, 31 Desember 2025

Sejumlah Mantan Pejabat Dan Tokoh Publik Hadiri Sidang Pleidoi Tom Lembong di Kasus Korupsi Gula


 Sejumlah Mantan Pejabat Dan Tokoh Publik Hadiri Sidang Pleidoi Tom Lembong di Kasus Korupsi Gula SSaid Didu, Geiz Chalifa, danKomjen Pol. (Purn) Oegroseno tampak di persidangan. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sejumlah mantan pejabat dan tokoh publik menghadiri sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu siang.

Nama-nama yang hadir antara lain mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Hadir pula tokoh-tokoh lain seperti Geisz Chalifah, Tatak Ujiyati, politikus PPP Habil Marati, serta pakar hukum tata negara Refly Harun.

Mereka hadir secara terpisah sebelum pukul 14.00 WIB dan langsung menempati bangku penonton di ruang sidang. Saat Tom Lembong memasuki ruang sidang, para tokoh tersebut menyambutnya dan menanyakan kabar.

Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.

Dalam kasus itu, dilansir Antara, Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Ia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Inkopkar, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru