Selasa, 30 Desember 2025

Menhut Ungkap Modus Korporasi Gunakan Nama Rakyat dalam Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi


 Menhut Ungkap Modus Korporasi Gunakan Nama Rakyat dalam Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Kebon saw it Ilegal di Tesso Nilo Dimusnahkan. (Sawit Kita)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa banyak perusahaan sawit yang memanfaatkan nama masyarakat untuk menjalankan kegiatan ilegal di kawasan konservasi. Temuan ini muncul dalam proses penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), termasuk di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Selasa (8/7), Menteri Raja Juli mengatakan bahwa proses verifikasi di lapangan tidak mudah karena banyak praktik korporasi yang menyamarkan kepemilikan lahan dengan menggunakan nama rakyat.

“Problem teknisnya tidak mudah di lapangan karena korporasi ini punya cara mempergunakan nama rakyat,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus di Tesso Nilo, di mana data dari pihak Kepolisian menunjukkan banyak perkebunan sawit yang sebenarnya dikelola korporasi, meskipun atas nama masyarakat. Modus ini digunakan untuk menghindari tindakan hukum, sementara hasil kebun tetap disetorkan ke perusahaan yang menjadi aktor utama di baliknya.

"Terhadap masyarakat yang terdampak diharapkan melakukan relokasi secara mandiri, akan tetapi pemerintah juga telah menyiapkan lahan relokasi untuk masyarakat tersebut," kata Menhut.

Dia mengatakan lahan relokasi tengah disiapkan oleh Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan (TP4) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dibentuk oleh Gubernur Riau. Beberapa dari tugas tim tersebut termasuk menyusun rencana relokasi masyarakat terdampak, menyiapkan lahan relokasi dan skema bantuan sosial, serta melaksanakan eksekusi relokasi sesuai yang disepakati.

Terkait progres pengembalian peruntukan kawasan konservasi itu, Menhut mengatakan sejumlah pihak sudah menyerahkan secara sukarela perkebunan mereka dan telah dilakukan pemusnahan perkebunan sawit ilegal itu, termasuk di lahan seluas 401 hektare pada 29 Juni 2025 dan di lahan seluas 311 hektare pada 2 Juli 2025.

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru