OJK Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin pada PT Investindo Public Optima


 OJK Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin pada PT Investindo Public Optima OJK Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin pada PT Investindo Public Optima. (OJK Rekrutmen)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak terlibat dalam penawaran jasa initial public offering (IPO), dan tidak pernah memberi izin atau persetujuan terhadap kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, termasuk penggunaan logo OJK dalam materi promosi seperti pamflet, iklan, atau komunikasi lainnya.

Pernyataan ini disampaikan Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Sabtu (5/7), menyusul beredarnya pamflet yang mencantumkan logo OJK seolah-olah lembaga tersebut terlibat dalam penawaran jasa initial public offering (IPO) oleh perusahaan tersebut.

"OJK mengingatkan bahwa penggunaan nama dan logo OJK tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana," ujar Ismail dalam keterangan tertulis.

 

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.

Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum.

"OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan," kata Ismail dikutip Antara.

OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru