Loading
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers pemerasan dan aksi premanisme terhadap PT Lotte Chemical di Kota Serang, Senin. (ANTARA/Devi Nindy)
CILEGON, ARAHKITA.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap dan menangkap tujuh pelaku aksi premanisme disertai kekerasan yang terjadi di area proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon. Aksi tersebut terjadi pada 29 Oktober 2024 dan dinilai mengganggu ketertiban umum serta mengancam iklim investasi di wilayah Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi sweeping terhadap karyawan subkontraktor, serta mengambil alih pengelolaan limbah industri secara paksa. Hal ini dinilai sebagai bentuk tindakan melawan hukum yang membahayakan kestabilan dunia usaha.
“Pagi ini kami sampaikan hasil penanganan kasus premanisme yang sempat mengganggu kegiatan investasi asing di Banten, tepatnya di proyek PT Lotte Chemical Indonesia,” ujar Dian dalam konferensi pers di Serang, Senin (30/6/2025).
Kronologi Kasus Premanisme di PT Lotte Chemical
Aksi premanisme ini berawal dari unjuk rasa damai yang digelar oleh LSM Gapura pada 24 Oktober 2024. Aksi tersebut mendapat izin dan bahkan dihadiri oleh empat anggota DPRD Kabupaten Cilegon. Mereka hadir secara pasif untuk mengimbau massa agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
Namun, situasi memburuk lima hari kemudian. Pada 29 Oktober, sekelompok massa lain melakukan aksi sweeping di dua titik penting proyek, yaitu pintu 1 dan pintu 4. Di lokasi tersebut, massa melakukan intimidasi terhadap karyawan salah satu subkontraktor, PT KINE, dan memaksa mereka menghentikan pekerjaan.
“Pelaku menyuruh karyawan untuk meninggalkan lokasi kerja secara paksa. Bahkan, ada perusakan pagar dan masuk paksa ke area kantor PT Lotte,” jelas Dian.
Video yang merekam kejadian tersebut menunjukkan adanya perintah provokatif dari atas mobil komando serta aksi pengerusakan properti perusahaan.
Tujuh Pelaku Ditangkap Bertahap
Polda Banten menangkap para pelaku dalam kurun waktu satu bulan, mulai dari 26 Mei hingga 27 Juni 2025. Tersangka utama berinisial EH diketahui sebagai otak intelektual dan penanggung jawab aksi sweeping.
Enam pelaku lainnya yaitu MA, MR, FK, TA, MF, dan AJ juga telah diamankan. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari provokator, pelaku intimidasi, hingga pelaku perusakan barang.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai sembilan tahun penjara.
“Kami pastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan iklim investasi dan meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas. Negara tidak boleh kalah dengan premanisme berkedok aktivisme,” tegas Dian.
Komitmen Polda Banten Jaga Iklim Usaha
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menciptakan situasi kondusif bagi dunia usaha dan investor. Penegakan hukum terhadap aksi premanisme di kawasan industri menjadi bukti bahwa Banten siap menjadi wilayah yang aman dan bersahabat bagi investasi domestik maupun asing.
“Kami akan terus menjaga agar Provinsi Banten menjadi tempat yang aman untuk berinvestasi. Keamanan dan kepastian hukum adalah prioritas kami,” pungkas Dian dikutip dari Antara.