Loading
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Pernyataan itu muncul setelah awak media menanyakan dugaan kedekatan antara Bobby Nasution dengan salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni TOP yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
“Kalau memang penyidikan mengarah ke kepala dinas lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan. Prinsip kami jelas: follow the money,” ujar Asep Guntur.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanIa menegaskan, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang berasal dari pihak swasta. Siapa pun yang terlibat atau diduga mengetahui aliran dana tersebut, lanjutnya, tidak akan luput dari pemeriksaan, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution.
KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga pejabat dari unsur pemerintah dan dua dari pihak swasta:
TOP – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
RES – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK)
HEL – Pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut
KIR – Direktur Utama PT DNG
RAY – Direktur PT RN
KPK menduga TOP, RES, dan HEL menerima suap dari KIR dan RAY agar perusahaan mereka memenangkan tender proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Proyek ini diyakini melibatkan nilai kontrak yang cukup besar dan menjadi bagian dari agenda pembangunan infrastruktur strategis di provinsi tersebut.
Pasal-Pasal yang Disangkakan
KIR dan RAY sebagai pemberi suap dijerat dengan:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sementara para penerima suap (TOP, RES, dan HEL) dijerat dengan:
Pasal 12 huruf a atau b
atau Pasal 11, atau Pasal 12B
dari UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kemungkinan Pihak Lain Diperiksa
Asep Guntur menyebut bahwa penyidikan masih berada pada tahap awal, sehingga kemungkinan munculnya nama-nama lain yang akan dimintai keterangan sangat terbuka.
“Kami terus mendalami siapa saja yang menikmati hasil atau mengetahui perputaran uang ini. Prosesnya mengikuti bukti, bukan opini,” tegasnya dikutip dari Antara.
Meski belum secara eksplisit menyebut Bobby Nasution sebagai tersangka, KPK menegaskan tidak akan ragu memeriksa siapa pun jika ada indikasi kuat keterlibatan dalam pusaran korupsi proyek jalan ini.