Loading
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memberi keterangan pers terkait pemeriksaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Beritasatu.com/Aulia Rahman)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Langkah ini diambil seiring dengan proses investigasi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022. Kepala Pusat bahwa Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025) menyatakan tindakan tersebut untuk bertujuan memperlancar penyelidikanan.
Diperiksa Selama 12 Jam Sebagai Saksi
Nadiem Makarim sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 23 Juni 2025. Ia hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara pengadaan Chromebook yang kini menjadi sorotan publik.
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam, Nadiem menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang menjunjung tinggi proses hukum.
Baca juga:
Riza Chalid Dicegah ke Luar Negeri, Kejagung Koordinasi dengan Imigrasi dan Atase Singapura“Saya hadir di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem kepada awak media.
Dugaan Rekayasa Kajian Teknis
Dalam penyelidikan kasus ini, Kejaksaan mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak. Salah satu fokusnya adalah upaya mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang merekomendasikan pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome (Chromebook).
Padahal, berdasarkan uji coba pada tahun 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek terhadap 1.000 unit Chromebook, hasilnya dinilai tidak efektif. Tim teknis saat itu bahkan telah merekomendasikan spesifikasi dengan sistem operasi Windows sebagai pilihan yang lebih sesuai.
Namun, menurut Harli Siregar, kajian teknis tersebut kemudian diganti dengan kajian baru yang justru mengarahkan pengadaan ke perangkat Chromebook.
Anggarannya hampir Rp10 Triliun
Pengadaan laptop Chromebook dalam proyek tersebut memakan anggaran negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp9,982 triliun. Angka ini terdiri atas dana dari satuan pendidikan sebesar Rp3,582 triliun dan dana alokasi khusus sekitar Rp6,399 triliun.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Kejaksaan belum mengungkapkan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam perkara ini dikutip dari Antara .