Loading
Keluarga terdakwa Vadel hadir memberikan dukungan dalam sidang dakwaan Antaran
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Keluarga Vadel Alfajar Badjideh (19) mengaku belum sempat bertemu secara langsung dengan Vadel sejak ia ditahan atas dugaan kasus asusila yang melibatkan anak dari artis Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani atau Lolly (17). Vadel ditahan terkait dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Kami belum sempat ngobrol langsung. Informasi soal kondisinya kami dapat dari kuasa hukum. Mentalnya sudah kuat, dan kami terus memberikan dukungan," kata kakak Vadel, Martin Badjideh, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6).
Martin menegaskan bahwa keluarga hanya bisa mengetahui perkembangan dan kondisi Vadel melalui perantara kuasa hukum. Ia memastikan adiknya dalam kondisi sehat dan rindu kepada keluarganya. Kedatangan pihak keluarga ke pengadilan hari ini bertujuan untuk memberi dukungan moral selama proses hukum berlangsung.
Baca juga:
Vadel Badjideh Sampaikan Permintaan Maaf atas Kasus Hukum yang Libatkan Anak Nikita Mirzani
"Belum ketemu, dapat kabar dari kuasa hukum. Ya kangen sama keluarga," ucapnya.
Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.
Dua nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tercatat yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.
Sidang perdana Vadel Badjideh digelar Rabu pagi pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).
Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.