Loading
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025) malam. (Foto: Edy Burnama/RM)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.
Hal itu ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” ujar Nadiem kepada awak media, Senin (23/6/2025) malam.
Ia menyatakan bahwa langkah ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap reformasi pendidikan yang telah ia rintis selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Saksi
Baca juga:
12 Jam Diperiksa, Nadiem Makarim Tegaskan Siap Bantu Penyelidikan Dugaan Korupsi Laptop ChromebookNadiem hadir di Gedung Jampidsus sekitar pukul 09.10 WIB didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari dan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook).
“Saya hadir hari ini sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi proses hukum. Penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan pilar utama demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ungkapnya.
Dugaan Pemufakatan Jahat dan Pengalihan Kajian Teknis
Kasus dugaan korupsi ini masih dalam penyidikan Kejagung. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan bantuan peralatan pendidikan berbasis teknologi pada tahun 2020.
Harli menyebut adanya indikasi bahwa tim teknis diarahkan untuk menyusun kajian teknis guna mengarahkan penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome, padahal kajian awal merekomendasikan penggunaan Windows berdasarkan hasil uji coba tahun 2019.
“Hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan hasil yang tidak efektif. Karena itu, spesifikasi awal menyarankan sistem operasi Windows, namun kemudian kajian tersebut diubah,” jelas Harli dikutip dari Antara.
Total Anggaran Capai Hampir Rp10 Triliun
Lebih lanjut, Harli menyampaikan bahwa total anggaran pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan, terlebih dalam era digitalisasi yang terus digenjot oleh pemerintah.