Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2016-2019, Enggartiasto Lukita (tengah). (Antara/Ajat Sudrajat)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Nama mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita ikut disebut dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Persidangan ini terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian izin impor gula oleh Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Andi Setyawan, menyatakan bahwa tindakan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama, termasuk dengan mantan Mendag Tom Lembong (periode 2015–2016) dan Enggartiasto Lukita (periode 2016–2019).
Daftar Terdakwa dari Swasta
Sebanyak sembilan petinggi perusahaan swasta resmi didakwa dalam kasus ini. Mereka antara lain:
Tony Wijaya Ng (Dirut PT Angels Products)
Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene)
Hansen Setiawan (Dirut PT Sentra Usahatama Jaya)
Indra Suryaningrat (Dirut PT Medan Sugar Industry)
Eka Sapanca (Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama)
Wisnu Hendraningrat (Presdir PT Andalan Furnindo)
Hendrogiarto Tiwow (Kuasa Direksi PT Duta Sugar International)
Hans Falita Hutama (Dirut PT Berkah Manis Makmur)
Ali Sandjaja Boedidarmo (Dirut PT Kebun Tebu Mas)
Mereka didakwa bersama dengan Ramakrishna Murty, Dirut PT Dharmapala Usaha Sukses, atas pengajuan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) yang diduga melanggar prosedur.
Penerbitan Izin Impor Tanpa Rapat Koordinasi
Jaksa memaparkan bahwa para terdakwa mengajukan PI GKM pada 2015–2016 kepada Mendag saat itu, Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita. Namun, proses penerbitan izin impor diduga dilakukan tanpa rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Selama menjabat, Enggartiasto disebut telah menerbitkan tujuh PI GKM, sementara Tom Lembong menerbitkan 21 PI GKM, semua dalam rangka penugasan membentuk stok gula dan menjaga stabilitas harga.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Menurut JPU, akibat tindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar. Para terdakwa kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dikutip dari Antara.