Mantan Kadisbud DKI Didakwa Rugikan Negara Rp36,3 Miliar lewat Pembuatan SPJ Fiktif


 Mantan Kadisbud DKI Didakwa Rugikan Negara Rp36,3 Miliar lewat Pembuatan SPJ Fiktif Mantan Kadisbud DKI Rugikan Negara Rp36,3 Miliar lewat Pembuatan SPJ Fiktif. (detikcom)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta periode 2020–2024, Iwan Henry Wardhana, didakwa merugikan negara sebesar Rp36,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas sejumlah kegiatan seni dan budaya.

Iwan didakwa bersama Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan tahun 2024, Mohamad Fairza Maulana, serta pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang mencapai Rp36.319.045.056,69.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Arif Darmawan, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas, dan partisipasi mobil hias dalam acara Jakarnaval pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Iwan disebut secara langsung menunjuk Gatot untuk menangani seluruh kegiatan tersebut dengan imbal balik berupa kontribusi uang yang diserahkan kepadanya. Fairza kemudian menyampaikan rencana anggaran kepada Gatot, yang kemudian memanipulasi bukti pelaksanaan kegiatan, termasuk daftar hadir, bukti honorarium, hingga dokumentasi foto.

Dalam praktiknya, para terdakwa melakukan mark-up anggaran dengan merekayasa identitas pelaku seni dan menciptakan kegiatan fiktif. Total anggaran yang dicairkan dari kegiatan PSBB Komunitas, PKT, dan Jakarnaval mencapai Rp38,6 miliar, sementara pengeluaran nyata hanya Rp8,1 miliar. Selisih sebesar Rp30,4 miliar disalahgunakan.

Selain kegiatan yang dikelola pihak ketiga, Dinas Kebudayaan juga melaksanakan kegiatan PKT secara swakelola. Namun, modus manipulasi serupa dilakukan, seperti penggunaan identitas fiktif, markup honorarium, dan penggunaan stempel palsu. Dari kegiatan swakelola ini, kerugian negara mencapai sekitar Rp5 miliar.

Jaksa, dilansir Antara, menyatakan Iwan menerima keuntungan pribadi senilai Rp16,2 miliar, Fairza sebesar Rp1,44 miliar, dan Gatot sekitar Rp13,5 miliar. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru