Loading
KPK Sita Aset Rp3 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa sebidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
"Pada Senin (16/6), penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah pokmas," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (17/6).
Sejumlah saksi telah dipanggil untuk mendalami kasus ini, termasuk anggota DPRD Jawa Timur M. H. Rofiq dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanSebelumnya, dilansir Antara, pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan tersangka penerima suap, tiga di antaranya penyelenggara negara dan satu staf. Sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Penyidikan terus dilakukan untuk mengusut aliran dana hibah pokmas yang diduga kuat disalahgunakan dalam proses penganggaran dan pencairan.