Loading
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Viv
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, setelah Bahar menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus tersebut
"Alasan teknis penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Menurut dia, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.
"Ya, dari hasil gelar perkara terpenuhi unsur pidananya dan penyidik menemukan dua alat bukti," katanya lagi.
Pemeriksaan polisi terhadap Bahar pada Kamis (6/12/2018) merupakan tindak lanjut dari pelaporan ormas Cyber Indonesia ke polisi terkait video ceramah Bahar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Video yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga:
Polisi Akan Panggil Ulang Bahar SmithDalam kasus ini, polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 16 angka 2 Jo Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis".