Rabu, 31 Desember 2025

Yusril Tegaskan Hambali Tak Diizinkan Kembali ke Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo


  Yusril Tegaskan Hambali Tak Diizinkan Kembali ke Indonesia Jika Dibebaskan dari Guantanamo Yusril Tegaskan Hambali Tak Diizinkan Kembali ke Indonesia. (Hidayatullah.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan Encep Nurjaman alias Hambali, pelaku teror bom Bali kembali ke tanah air, apabila ia dibebaskan dari tahanan Guantanamo, Kuba.

“Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur,” kata Yusril, dalam pertemuan dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, di Jakarta, Kamis (12/6).

Menurut Yusril, Hambali ditangkap tanpa membawa paspor Indonesia, sehingga status kewarganegaraannya belum dapat dipastikan. Ia juga menegaskan bahwa segala proses hukum terhadap Hambali sepenuhnya menjadi kewenangan Amerika Serikat, mengingat penahanan dilakukan di bawah yurisdiksi negara tersebut.

 

Jika nantinya terdapat proses peradilan terkait kasus Hambali yang telah ditahan di Penjara Guantanamo, Kuba selama lebih dari dua dekade, kata dia, pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat (AS).

Menanggapi hal tersebut, Dubes Australia untuk Indonesia Rod Brazier mengapresiasi keterbukaan pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus Hambali, namun juga menyinggung bahwa isu itu masih menyisakan sensitivitas, khususnya bagi keluarga korban.

Di sisi lain, Brazier juga menyampaikan apresiasi atas penanganan pemerintah Indonesia terhadap kasus terpidana penyelundupan narkotika, Bali Nine.

Menurutnya, para pelaku yang telah menjalani hukuman kini telah berhasil berintegrasi kembali dalam masyarakat.

"Australia menghargai bagaimana pemerintah Indonesia menangani kasus Bali Nine. Ini menjadi pelajaran penting mengenai keadilan dan reintegrasi," ujar Brazier dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, Dubes juga mengangkat isu penanganan pengungsi asal Myanmar yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Aceh.

Ia menanyakan pendekatan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menyikapi persoalan tersebut.

Menko Yusril pun menjelaskan bahwa pengelolaan pengungsi merupakan bagian dari tugas teknis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI. Namun demikian, Pemerintah tetap menunjukkan komitmen kemanusiaan dengan menampung para pengungsi sementara waktu.

"Pengungsi asal Myanmar saat ini berada di Aceh. Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan berharap konflik politik di Myanmar segera berakhir," tuturnya dikutip Antara.

Dalam waktu dekat, dirinya pun berencana untuk melakukan kunjungan ke Aceh guna melihat langsung kondisi di lapangan.

Adapun audiensi kedua belah pihak mencerminkan hubungan bilateral yang erat antara Indonesia dan Australia, khususnya dalam berbagai isu strategis di bidang hukum dan keamanan.

Audiensi turut dihadiri oleh Wakil Menko Kumham Imipas RI Otto Hasibuan, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas RI Andika Dwi Prasetya, Staf Khusus Bidang Internasional Kemenko Kumham Imipas RI Ahmad Usmarwi Kaffah, serta Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Kemenko Kumham Imipas RI Iqbal Fadil.

Sementara, Dubes Rod Brazier hadir bersama jajaran dari Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.

Kemenko Kumham Imipas RI berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama internasional demi menciptakan stabilitas hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di kawasan.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru