Loading
Juru Bicara KKPK Budi Prasetyo. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan peluang memeriksa Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih terbuka.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Menurutnya, semua pihak yang diduga memiliki informasi terkait aliran dana pemerasan akan dimintai keterangan demi mengungkap fakta secara menyeluruh.
“Pihak-pihak yang mengetahui dugaan aliran pemerasan dalam kasus RPTKA ini tentu akan dimintai keterangan. Ini bagian dari upaya penyidik untuk mengurai kasus ini secara terang,” ujar Budi.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanCak Imin yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), pernah memimpin Kemenakertrans pada periode 2009–2014. Peran historis ini membuat keterangannya dinilai relevan dalam proses penyelidikan.
Rp53,7 Miliar Dana Diduga Diperas dari Proses RPTKA
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka pada 5 Juni 2025. Seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga telah mengumpulkan dana sebesar Rp53,7 miliar dari pemohon RPTKA dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. RPTKA sendiri adalah dokumen wajib yang harus dimiliki tenaga kerja asing (TKA) sebelum mendapatkan izin kerja dan tinggal di Indonesia.
Jika dokumen tersebut tidak diterbitkan, maka TKA berisiko terkena denda hingga Rp1 juta per hari. Situasi inilah yang disebut KPK dimanfaatkan para tersangka untuk memeras pemohon.
Diduga Terjadi Sejak Era Cak Imin di Kemenakertrans
KPK menduga praktik ini tidak hanya berlangsung dalam satu periode pemerintahan saja. Indikasi awal menunjukkan bahwa pola dugaan pemerasan sudah terjadi sejak masa kepemimpinan Cak Imin di Kemenakertrans (2009–2014), dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
Meski demikian, penyidik KPK akan menggali lebih dalam untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung dalam praktik ini dikutip dari Antara.