Selasa, 30 Desember 2025

Oknum Petugas Avsec Terlibat Penyelundupan 171 Ribu Benih Lobster di Bandara Soetta


 Oknum Petugas Avsec Terlibat Penyelundupan 171 Ribu Benih Lobster di Bandara Soetta Sejumlah tersangka penyelundup 171.880 ekor benih bening lobster (BBL) melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

TANGERANG, ARAHKITA.COM – Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 171.880 ekor benih bening lobster (BBL) di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Dari tujuh pelaku, dua di antaranya merupakan oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soetta.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa dua oknum Avsec berinisial RK dan JS diduga berperan penting dalam meloloskan koper berisi benih lobster melalui jalur kargo bandara.

"Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengumpul benih dari wilayah Jawa Barat, pengepak koper, hingga kurir pengantar ke bandara. RK dan JS, yang merupakan petugas keamanan, membantu kelolosan barang di titik pemeriksaan kargo," ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman mencurigakan berupa tiga koli koper melalui kargo Bandara Soetta. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan bahwa tiga dari empat koli koper yang dibawa ternyata berisi ribuan benih lobster.

Penyidik kemudian menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa rekaman CCTV serta melakukan pelacakan terhadap para pelaku. Hasilnya, tujuh tersangka berhasil ditangkap dan diidentifikasi. Mereka diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan yang menargetkan pengiriman lobster ke Singapura, sebelum dialihkan ke Vietnam sebagai tujuan akhir.

Ronald juga menyebutkan bahwa setiap koper yang berhasil diloloskan diperkirakan menghasilkan keuntungan sebesar Rp1 juta hingga Rp4 juta bagi para pelaku, tergantung pada peran mereka. Bahkan, oknum Avsec disebut telah menerima bayaran awal senilai Rp4 juta per koli.

Hingga kini, penyidik masih memburu lima orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas tindak kejahatan ini, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 29 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU,

Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,

Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,

Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Sebagai upaya penyelamatan lingkungan, benih lobster yang berhasil diamankan telah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di wilayah pantai Serang, Banten.

Proses ini melibatkan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta  I sebagaimana dikutip dari Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru