Loading
Arsip - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung RI kembali memanggil tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Pemanggilan dijadwalkan mulai Selasa, 10 Juni 2025, sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Ia mengatakan surat pemanggilan telah dikirimkan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Rencana mulai besok," ujar Harli kepada wartawan, Senin (9/6/2025. Meski begitu, ia belum dapat memastikan jam dan tanggal pasti pemeriksaan.
Ketiga mantan stafsus yang dipanggil diketahui berinisial FH, JT, dan IA. Sebelumnya, mereka telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik menjatuhkan tindakan pencekalan guna memastikan kehadiran mereka dalam proses hukum.
Bukan hanya itu, penyidik juga telah menggeledah apartemen milik FH, JT, dan IA pada 21 dan 23 Mei 2025 lalu. Dari hasil penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti elektronik serta beberapa dokumen penting yang kini tengah didalami.
Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun dalam Proyek Chromebook
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan di Kemendikbudristek yang berlangsung pada 2019 hingga 2022. Fokus penyidikan mengarah pada pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) yang disebut-sebut tidak sesuai kebutuhan dan berpotensi merugikan negara.
Menurut Harli, penyidik tengah mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat antar pihak dalam proyek tersebut. Salah satunya adalah dugaan pengondisian agar tim teknis menyusun kajian yang mengarahkan pada penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba sebelumnya menunjukkan perangkat itu tidak efektif.
"Padahal sudah ada uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 oleh Pustekom, dan hasilnya tidak memuaskan. Tim teknis pun awalnya merekomendasikan laptop dengan sistem operasi Windows," ujar Harli dikutip dari Antara.
Namun, rekomendasi tersebut justru diganti dengan kajian baru yang mendukung penggunaan Chromebook, menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dalam proses pengadaan.
Dari sisi anggaran, proyek ini tercatat menelan dana hampir Rp10 triliun. Rinciannya, sekitar Rp3,58 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP), dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).